Skip to content

KOTA Medan

Dasar Hukum

KOTA-MEDAN

KOTA Medan

107

Kilometer

29

Ruas Jalan

65

Operator

Wilayah Pembangunan

Ruas Jalan Penyelenggaraan SJUT

Layanan SJUT

Spesifikasi Pipa HDPE

Spesifikasi-Pipa-HDPE_img-768x321

Tarif Sewa SJUD

  • Indefeasible Ready of Use (IRU) 144 Core Rp 404.000 / m / tahun
  • Indefeasible Ready of Use (IRU) 288 Core Rp 636.700 / m / tahun

DP 30% dari Total Nilai Sewa

Dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Ditagihkan 7 hari kerja setelah Berita Acara Kesepakatan (BAK) disepakati.
  2. Diberikan waktu 7 hari kerja untuk Pembayaran DP
  3. Dapat melanjutkan ke proses Pra-Penarikan (Jika sudah bayar DP)
  4. BAK Batal Otomatis jika belum bayar DP.

Pelunasan 70%

Dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Ditagihkan 7 hari kerja setelah Berita Acara Selesai Penarikan (BASP) disepakati atau setelah berakhirnya jangka waktu penarikan.
  2. Berita Acara Selesai Penarikan (BASP) diterbitkan per-Ruas Jalan.
  3. Diberikan waktu 7 hari kerja untuk melakukan pembayaran pelunasan.

Paket Berlangganan

Dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Minimal berlangganan 1 (satu) sisi/segmen untuk setiap ruas jalan.
  2. Jangka waktu sewa SJUT selama 5,10,15,17 tahun dibayar awal / dibayar per tahun
  3. Biaya Operation Maintenance (OM) sebesar 3% dari nilai sewa dengan kenaikan 15% / tahun dari nilai OM tahun sebelumnya dan dibayar awal setelah BASP.
  4. Indefesible Right Use (IRU)  – Termasuk Pipa dan Kabel dengan jangka waktu selama masa Build, Operate and Transfer (BOT) dan pembayaran di awal.

Pemberlakuan Diskon

Dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Berdasarkan jumlah total panjang jalur dalam Berita Acara Kesepakatan (BAK)  ≥ 5000 meter ATAU
  2. Jangka waktu sewa SJUT ≥ 5 tahun dengan pembayaran di awal.
     

Penyewaan SJUT

Dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. First Come, First Serve
  2. Dibuka opsi penawaran SJUT eksisting (10 Ruas Jalan ± 25 km yang masih tersedia
  3. Market Sounding dan pembukaan booking penyewaan SJUT  1 Bulan sebelum pembangunan selesai.

Penarikan Kabel

Dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. 30-90 hari sejak BAK (tergantung panjang ruas jalan) untuk menyelesaikan penarikan kabel hingga penerbitan BASP
  2. Jika belum melakukan penarikan kabel dalam waktu yang ditentukan, maka pelunasan 70% tetap harus dilaksanakan.
  3. Jika terlambat dalam menyelesaikan penarikan kabel, akan dikenakan denda Rp 2.500.000 / hari keterlambatan.
  4. Pembatalan Jadwal penarikan yang telah disepakati diberikan waktu sampai dengan jam 15.00 pada hari yang sama.Jika pembatalan setelah waktu tersebut makan akan dikenakan denda Rp 2.500.000, –